Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Pengujian Berat 1000 Butir Benih

Gambar
  A. Latar Belakang      Pengujian mutu benih meliputi pengujian mutu fisik, mutu fisiologis, dan mutu genetis. Salah satu pengujian mutu benih yang sangat penting adalah pengujian mutu fisik yang meliputi uji kadar air, uji kemurnian benih, dan uji berat 1000 butir benih. Salah satu pengujian pada uji mutu fisik benih adalah uji berat 1000 butir benih. Uji  bobot 1,000 butir termasuk salah satu pengujian yang penting karena bertujuan untuk menentukan kebutuhan benih dalam satu hektar untuk musim tanam yang akan datang (Fajrina dan Kuswanto, 2019). Menurut penelitian Ellis (1991), benih dengan bobot yang lebih berat juga menunjukkan pertumbuhan bibit dan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan benih yang memiliki bobot rendah. Hal ini dikarenakan, benih dengan bobot yang lebih berat memiliki kandungan endosperm yang tinggi dan baik untuk pertumbuhan benih (Fajrina dan Kuswanto, 2019).  B. Metodologi 1. Alat: a. Timbangan analitik b. Wadah c. Ballpoint atau pensil d. Kalkulator 2. Bah

Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan No. 991 Tahun 2018

 Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan No. 991 Tahun 2018 Oleh: Ilham Widi Asmoro A42220711 Gol. A 1. Permohonan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan   Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat satu minggu sebelum tanam, dengan melampirkan sejumlah label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengan menggunakan Formulir 1.  2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen  a. Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan.  b. Pemeriksaan lapangan pendahuluan  Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan :  1) Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi, termasuk label dan jumlah b